Newborn Hearing Screening atau skrining pendengaran bayi baru lahir adalah sesuatu hal yang penting dilakukan, utamanya untuk bayi yang memiliki risiko tinggi mengalami gangguan pendengaran. Bayi yang berisiko tinggi ini antara lain adalah:

  1. Terlahir dalam keadaan prematur atau belum cukup bulan
  2. Menjalani perawatan khusus di NICU selama lebih dari 5 hari
  3. Mengalami kondisi medis tertentu seperti hiperbilirubin, berat badan lahir rendah, lahir tanpa menangis, dsb.
  4. Ibu hamil dengan infeksi TORCH
  5. Mengalami infeksi meningitis atau radang selaput otak
  6. Harus menjalani bedah pada kepala
  7. Memiliki genetik dengan gangguan dengar
  8. Memiliki gangguan neurologis (syaraf)
  9. Ibu hamil yang menjalani terapi obat kanker/ terpapar obat-obatan tertentu
  10. Memiliki kelainan pada bentuk dan ukuran kepala atau pun wajah

Adapun skrining pendengaran bayi baru lahir yang akan dilakukan adalah Otoacoustic Emission (OAE), yaitu pemeriksaan dengan mengadakan suara kecil yang terekam di saluran telinga dari dalam koklea. Sel-sel saraf kecil di koklea (sel rambut) akan bereaksi dengan adanya rangsangan suara. Tes ini akan menghasilkan suara klik atau berdengung, yang memancing sel rambut di koklea untuk bereaksi. Jika sel rambut sehat, mereka akan mengirim kembali suara.

Sesuai program WHO, maka skrining pendengaran bayi baru lahir ini dilakukan untuk membuat bayi dengan gangguan dengar cepat terdeteksi dan juga cepat mendapatkan terapi yang sesuai, sehingga dimungkinkan bayi-bayi ini dapat berkomunikasi dengan baik di kemudian hari.

Baca : Deteksi dan Intervensi Dini Gangguan Dengar pada Bayi Baru Lahir